Jumat, 19 Oktober 2012

Undang-Undang Di Negaraku

Saya akan sedikit mengomentari UU RI NO.44 pasal 3 Tahun 2008 yaitu mengenai tujuan UU pornografi yang berbunyi :
“Undang-Undang ini (pornografi) bertujuan :
  1. Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
  2. Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.
  3. Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat.
  4. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
  5. Mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat."

Komentar Saya : 
Pada awal UU pornografi ini dikeluarkan, banyak sekali pro dan kontra yang bermunculan. Bahkan sampai sekarang pun mungkin masih menjadi perbincangan. Saya pribadi menilai UU ini juga masih bingung, antara setuju dan tidak setuju. Tetapi kita harus tahu bahwa pemerintah mengeluarkan UU ini berharap agar masyarakat memiliki berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan (*seperti bunyi pada pasal 3 di atas). Pada pasal tersebut dicantumkan tujuan UU pornografi mulai dari poin 1 hingga 5. Tetapi tahukan masyarakat tentang bunyi pasal tersebut atau bahkan pasal-pasal pornografi yang lain?? Menurut saya, memang dibenarkan jika tujuan UU pornografi (pasal 3) seperti itu, tetapi pornografi jangan hanya dipandang sebelah mata karena ponografi itu bersifat subjektif tergantung dari sudut mana kita memandang.
Coba kita kaji poin 2 pada pasal tersebut, disana disebutkan bahwa tujuan UU ini adalah “menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni budaya, adat istiadat …”. Padahal Indonesia terdiri dari berbagai suku dan adat istiadat, cara mereka berbusanapun berbeda-beda. Jika patokan pornografi itu dilihat dari cara berbusana maka saya rasa isi dari pasal 3 ini perlu dikaji ulang. Karena perbedaan cara berbusana di berbagai daerah, saya kira hal tersebut bukan pornografi karena itu budaya mereka masing-masing. Kalau kita bilang, kita ingin membuat mereka lebih berbudaya, ini sulit karena itu budaya mereka. Soal berbusana, selama itu tidak merugikan orang lain, tidak ada yang salah selama masih dalam batas kewajaran, tapi batasan tiap orang juga berbeda. Bagaimana dengan saudara kita yang ada di Papua??Apakah mereka disebut pornografi ??. Sulit, bukan?? Membedakan mana yang pornografi dan mana yang budaya ?
Jadi, pada intinya menurut saya UU pornografi ini harus dikaji ulang isi-isinya kemudian lebih dikenalkan lagi kepada masyarakat (*merealisasikan bunyi pasal 3 poin 3).

3 komentar: